HUKUM SEBAGAI PERUBAHAN SOSIAL

perubahan pertama yaitu akan terjadinya perubahan sosialdengan kata lain hukum akan tertinggal dengan perubahan hukum yang terjadi. dalam hal ini hukum dilihat sebagai hal alat yang memperlihatkan stabilitas atau sebagai alat kontrol sosial. contohnya dapat dikemukakan hukum warisan kolonial yang tetap diberlakukan setelah indonesia meredeka dalam perngerjaannya akan berubah beberapa hal karena beberapa perubahan yang terjadi dalam masyarakat tanpa mengubah ketentuan formal nya perubahan ini akan disebut sebagai perubahan penerapan. 



perubahan bentuk kedua akan merubah struktur sosial atau dengan kata lain perubahan sosial terlambat dari perubahan hukum. dalam hal ini hukum dapat dilihat sebagai alat social engineering yang akan disebut sebagai "pembaharuan hukum". 

baik perubahan hukum yang disebut sebagai alat kontrol sosial atau social engineering erjadi dimanapun termasuk di indonesia terjadi kedua bentuk perubahan itu terjadi,kedua bentuk proses itu memakan waktu yang sesuai dengan waktu yang dibutuhkan oleh masyarakat yang menuntutnya. 

Comments

Popular posts from this blog

AIESEC !!!

TEORI STRUKTUR