TEORI STRUKTUR
Teori Fungsional Struktural / Structural Function
Theory
Secara garis besar fakta sosial yang menjadi pusat perhatian
sosiologi terdiri atas dua tipe yaitu struktur social dan pranata sosial.
Menurut teori fungsional structural, struktur sosial dan pranata sosial
tersebut berada dalam suatu sistem sosial yang berdiri atas bagian-bagian atau
elemen-elemen yang saling berkaitan dan menyatu dalam keseimbangan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa teori ini ( fungsional
– structural ) menekankan kepada keteraturan dan mengabaikan konflik dan
perubahan-perubahan dalam masyarakat. Asumsi dasarnya adalah bahwa setiap
struktur dalam system sosial, fungsional terhadap yang lain, sebaliknya kalau
tidak fungsional maka struktur itu tidak akan ada atau hilang dengan
sendirinya. Dalam proses lebih lanjut, teori inipun kemudian berkembang sesuai
perkembangan pemikiran dari para penganutnya.
Emile Durkheim, seorang sosiolog Perancis menganggap bahwa
adanya teori fungsionalisme-struktural merupakan suatu yang ‘berbeda’, hal ini
disebabkan Para fungsionalis kontemporer menyebut keadaan normal sebagai
ekuilibrium, atau sebagai suatu system yang seimbang, sedang keadaan patologis
menunjuk pada ketidakseimabangan atau perubahan social.
Teori Konflik / Conflict Theory
Teori Konflik yang digagas oleh Marx didasarkan pada
kekecewaannya pada sistem ekonomi kapitalis yang dianggapnya mengeksploitasi
buruh. Bagi Marx, dalam masyarakat terdapat dua kekuatan yang saling
berhadapan, yakni kaum borjuis yang menguasai sarana produksi ekonomi dan kaum
proletar atau buruh yang dikendalikan oleh kaum borjuis. Antara kedua kelompok
ini selalu terjadi konflik. Karl Marx melihat masyarakat manusia sebagai sebuah
proses perkembangan yang akan menyudahi konflik melalui konflik.
Jika kita berkaca pada sistem negara, kita akan menemukan
tingkatan birokrasi untuk menjalankan roda pemerintahan dengan varian tugas,
baik itu peran untuk menciptakan suatu peraturan, peran untuk menjalankan
peraturan, peran untuk mengawasi jalannya peraturan, dan lain sejenisnya.
Peran-peran tersebut memiliki strukturnya masing-masing, baik dari DPR sebagai
pembuat UU yang memliki struktur di internal lembaganya, pemerintah daerah dan
pusat yang melaksanakan setiap UU yang memiliki berbagai macam struktur
birokrasi di dalamnya, dan sebagainya. Hal tersebut merupakan cerminan bahwa
setiap hal tak akan bisa dipisahkan oleh struktur, karena struktur merupakan
konsep fundamental untuk membagi peran masing-masing individu untuk menciptakan
ketertiban dan kedisiplinan dalam menjalankan suatu sistem.
Comments
Post a Comment