TEORI STRUKTUR



 Teori Fungsional Struktural / Structural Function Theory
Secara garis besar fakta sosial yang menjadi pusat perhatian sosiologi terdiri atas dua tipe yaitu struktur social dan pranata sosial. Menurut teori fungsional structural, struktur sosial dan pranata sosial tersebut berada dalam suatu sistem sosial yang berdiri atas bagian-bagian atau elemen-elemen yang saling berkaitan dan menyatu dalam keseimbangan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa teori ini ( fungsional – structural ) menekankan kepada keteraturan dan mengabaikan konflik dan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Asumsi dasarnya adalah bahwa setiap struktur dalam system sosial, fungsional terhadap yang lain, sebaliknya kalau tidak fungsional maka struktur itu tidak akan ada atau hilang dengan sendirinya. Dalam proses lebih lanjut, teori inipun kemudian berkembang sesuai perkembangan pemikiran dari para penganutnya.
Emile Durkheim, seorang sosiolog Perancis menganggap bahwa adanya teori fungsionalisme-struktural merupakan suatu yang ‘berbeda’, hal ini disebabkan Para fungsionalis kontemporer menyebut keadaan normal sebagai ekuilibrium, atau sebagai suatu system yang seimbang, sedang keadaan patologis menunjuk pada ketidakseimabangan atau perubahan social.




Teori Konflik / Conflict Theory

Teori Konflik yang digagas oleh Marx didasarkan pada kekecewaannya pada sistem ekonomi kapitalis yang dianggapnya mengeksploitasi buruh. Bagi Marx, dalam masyarakat terdapat dua kekuatan yang saling berhadapan, yakni kaum borjuis yang menguasai sarana produksi ekonomi dan kaum proletar atau buruh yang dikendalikan oleh kaum borjuis. Antara kedua kelompok ini selalu terjadi konflik. Karl Marx melihat masyarakat manusia sebagai sebuah proses perkembangan yang akan menyudahi konflik melalui konflik.

Jika kita berkaca pada sistem negara, kita akan menemukan tingkatan birokrasi untuk menjalankan roda pemerintahan dengan varian tugas, baik itu peran untuk menciptakan suatu peraturan, peran untuk menjalankan peraturan, peran untuk mengawasi jalannya peraturan, dan lain sejenisnya. Peran-peran tersebut memiliki strukturnya masing-masing, baik dari DPR sebagai pembuat UU yang memliki struktur di internal lembaganya, pemerintah daerah dan pusat yang melaksanakan setiap UU yang memiliki berbagai macam struktur birokrasi di dalamnya, dan sebagainya. Hal tersebut merupakan cerminan bahwa setiap hal tak akan bisa dipisahkan oleh struktur, karena struktur merupakan konsep fundamental untuk membagi peran masing-masing individu untuk menciptakan ketertiban dan kedisiplinan dalam menjalankan suatu sistem.

Comments

Popular posts from this blog

AIESEC !!!

HUKUM SEBAGAI PERUBAHAN SOSIAL