HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Sebagai warga negara tentu saja kita mempunyai hak yang kita harus kita dapatkan dari negara kita dan sebagai warga negara juga kita pasti punya kewajiban yang wajib kita penuhi dan patuhi kepada negara.
hak dan kewajiban ini harus kita dapatkan dan kita patuhi sebagai WARGA NEGARA INDONESIA.
HAK WARGA NEGARA INDONESIA
contoh contoh pasal dalam UUD 1945 mengenai Hak Warga Negara Indonesia
Pasal 6 Ayat 1 UUD 1945 : "Hak warga negara untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk menjadi presiden dan wakil presiden yang pelaksanaanya diatur lebih lanjut dalam undang undang."
Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 : "Hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama dalam hukum. Tidak ada warga negara yang memiliki afiliasi berbeda terhadap hukum yang berlaku. Hukum berlaku bagi semua warga negara tanpa kecuali."
Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 : "Hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan.Warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan guna memenuhi kebutuhannya. Secara spesifik, syarat tentang pekerjaan ini diatur dalam undang-undang tenaga kerja."
saya akan membahas dari contoh hak warga negara yang pertama yaitu Pasal 6 Ayat 1 UUD 1945. di pasal itu dan ayat itu dikatakan bahwa semua warga negara indonesia memiliki hak yang sama untuk mejadi kepala negara dan wakil kepala negara indonesia tanpa terkecuali. dan tetapi ada peraturan peraturan yang wajib di patuhi oleh si calon wakil kepala negara terlebih dahulu dan itu termasuk dalam kewajiban. dan dalam contoh ini,sudah termasuk ke dalam hak maupun kewajiban yang harus diemban oleh Warga Negara Indonesia .
KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDOENSIA
Seperti yang sudah di jelaskan sebelumnya,kewajiban warga negara adalah sesuatu hal yang harus 9wajib) dikerjakan oleh warga negaranya itu sendiri. seperti contohnya hukum hukum yang berlaku di sebuah negara. maka warga negara nya harus mematuhi hukum yang berlaku. jika tidak mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku maka bisa di kenakan tindak pidana dan masuk ke penjara. seperti contohnya Warga Negara Indonesia wajib membayar pajak dan wajib melaporkannya ke kantor pajak sesuai dengan cabang tempat tinggalnya (Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945). itu merupakan salah satu contoh pasal mengenai kewajiban warga negara. masih banyak lagi pasal pasal yang mengatur tentang kewajiban warga Negara Indonesia yng lain seperti HAM,mengikuti pendidikan dasar,usaha pertahanan dan keamanan negara,Dll.
Comments
Post a Comment