NEGARA HUKUM
NEGARA HUKUM ITU APA SIH ?!
Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya di dasar kan atas hukum. negara hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan berdasarkan hukum yang baik dan benar. ada 2 unsur dalam negara hukum. yang pertama hubungan yang memerintah dan yang di perintah tidak berdasarkan kekuasaan tetapi berasal dari norma yang objektif yang juga mengikat pihak yang memerintah. yang kedua,norma objektif itu juga harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal,melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan ide hukum.
Ada 4 alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum :
1. kepastian hukum
2. tuntutan perlakuan yang sama
3. legitimasi demokrasi
4. tuntutan akal budi
UNSUR YANG HARUS ADA DALAM NEGARA HUKUM !
1. keadilan HAM
2. pemisahan kekuasaan
3. pemerintahan yang berjalan sesuai undang-undang
4. peradilan administrasi dalam perselisihan masyarakat dan pemerintah
CIRI CIRI NEGARA HUKUM SEPERTI APA ???
Menurut Franz Magnis Suseno ciri-ciri negara hukum seperti berikut :
1. fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan UUD
2. UUD menjamin HAM yang paling penting karena jika tidak ada jaminan itu maka hukum akan menjadi alat penindasan.
3. badan-badan negara menjalankan kekuasaannya masing-masing dan hanya selalu taat pada hukum dasar yang berlaku.
4. badan kehakiman bebas dan tidak memihak.
Comments
Post a Comment