Posts

Showing posts from April, 2018

HUKUM MENURUT DURKHEIM & MARX

Image
Seperti yang kita tahu salah satu tokoh penting dalam sosiologi yaitu Emile Durkeim. Ia seorang ilmuan yang fokus dalam bidang sosiologi dan terkenal dengan teori fakta sosialnya. Ternyata tidak hanya fakta sosial saja,Durkheim pun mengkaji sosiologi dari segi hukum. DURKHEIM : “HUKUM SEBAGAI CERMINAN SOLIDARITAS” Menurut Durkheim,ia melihat hukum sebagai cerminan solidaritas. Hukum sebuah ekspresi solidaritas yang berkembang pada msyarakat. Dalam “SOLIDARITAS” ada konsep kolektif/kesadaran bersama.(Common Consiousness) yang merupakan hasil kepercayaan dan perasaan dari seluruh anggota masyarakat. Menurut Durkheim,adalah suatu kaidah yang “bersanksi”. Berat ringan nya tergantung kepada sifat pelanggarannya. Dan kaidah-kaidahnya dapat di klarifikasikan menurut jenis-jenis sanksi nya. Adanya hukum juga berfungsi untuk memberi pendeitaan bagi si pelaku,agar si pelaku merasa jera. Dan juga mengembalikan ke keadaan semula seperti sebelum terjadinya masalah ...

PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM

Image
PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM AUGUST COMTE Berdasarkan pemikiran Comte ilmu pengetahuan di bagi menjadi 3 periode 1.       Teologi Yaitu masa masa yang masih sangat kuno. Manusia tidak tahu asal muasal kejadian kejadian atau fenomena alam yang terjadi. 2.       Metafisika Masa ini manusia mulai mengaitkan fenomena fenomena yang terjadi berdasarkan dewa dewi yunani (zeus dll.) 3.       Positifisme Pada masa ini pemikiran manusia sudah mulai berkembang dan mulai menggunakan ilmu pengetahuan untuk penelitian sebuah fenomena. ZAMAN ROMAWI Di zaman ini sudah ada peraturan peraturan (norma) tetapi,itu tidak tertulis dan belum terlalu mengekang. Magnacarta lah cikal bakal aturan tertulis,dan magnacarta pun tidak muncul secara tiba tiba. Magnacarta muncul semenjak adanya ajaran Calvinisme yang akhirnya lahirlah kapitalisme. Setelah revolusi prancis,akhirnya Positivisme berkembang sampai pada a...

SOSIOLOGI HUKUM : DINAMIKA HUKUM DI INDONESIA ???

Image
HAIIIIII !!! Setelah beberapa bulan tidak aktif,saya kembali menulis disini. Wohooo ! Kali ini saya akan menulis tentang “SOSIOLOGI HUKUM”. Mungkin akan terdengar agak aneh? Hmm ya mungkin. Karena saya memang ditugaskan untuk menulis materi ini dalam blog saya oleh dosen saya. Karena sosiologi hukum merupakan salah satu mata kuliah yang ada pada jurusan saya yaitu Sosiologi Pembangunan. Materi yang saya bawakan adalah definisi dari sosiologi hukum itu sendiri sampai dengan mekanisme,bahkan isu isu yang ada di sekeliling ataupun mencapai isu isu global. Saya rasa sudah cukup intro nya he he he. Oke! Mari masuk dalam pembahasan nya  J APA YA SOSIOLOGI HUKUM ITU???? Mungkin dari judulnya kalian sudah terbayang,ada 2 kata yang melekat menjadi satu. Yaitu,sosiologi dan hukum. Apa itu? Lalu apa kaitan keduanya? Penting nggak sih untuk di telaah dan di pelajari? Oke mari kita mulai. Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan individu dengan individu,kelompok...