SOSIOLOGI HUKUM : DINAMIKA HUKUM DI INDONESIA ???
HAIIIIII !!!
Setelah beberapa bulan tidak aktif,saya kembali menulis disini. Wohooo !
Kali ini saya akan menulis tentang “SOSIOLOGI HUKUM”. Mungkin akan terdengar agak aneh? Hmm ya mungkin. Karena saya memang ditugaskan untuk menulis materi ini dalam blog saya oleh dosen saya. Karena sosiologi hukum merupakan salah satu mata kuliah yang ada pada jurusan saya yaitu Sosiologi Pembangunan.
Materi yang saya bawakan adalah definisi dari sosiologi hukum itu sendiri sampai dengan mekanisme,bahkan isu isu yang ada di sekeliling ataupun mencapai isu isu global.
Saya rasa sudah cukup intro nya he he he. Oke! Mari masuk dalam pembahasan nya J
APA YA SOSIOLOGI HUKUM ITU????
Mungkin dari judulnya kalian sudah terbayang,ada 2 kata yang melekat menjadi satu. Yaitu,sosiologi dan hukum. Apa itu? Lalu apa kaitan keduanya? Penting nggak sih untuk di telaah dan di pelajari? Oke mari kita mulai. Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan individu dengan individu,kelompok dengan individu,atau kelompok dengan kelompok. Hal ini menjadi unsur yang amat sangat penting dalam kehidupan sehari hari. Dan menjadi hal yang termasuk vital untuk kehidupan bermasyarakat dll. Dan apa itu hukum? Hukum adalah hal yang mengandung nilai nilai ataupun norma norma yang termasuk unsur budaya di dalamnya. Hukum juga sebagai pedoman untuk hidup dalam keteraturan bertingkah laku inner atau outer diri manusia. Selalu ada hukum yang di buat dalam suatu institusi termasuk juga di dalam sebuah negara agar masyarakat hidup dalam sebuah keteraturan yang membuat kehidupan menjadi lebih baik.
DINAMIKA HUKUM DI INDONESIA
(+) HUKUM POSITIF
Termasuk dalam pasal pasal dll.
(-) HUKUM SOSIOLOGIS
Yaitu korelasi antara masyarakat dengan hukum
Menurut dosen saya,hukum adalah sesuatu yang pasti. Dan menurutnya juga,hukum positif menjadi tidak pasti jika dikaji dalam hal-hal sosiologis.
HUKUM BERDASARKAN JENIS
Lalu,hukum dibedakan menjadi 2 yaitu :
~ PIDANA
Pidana adalah hukum yang dampaknya akan merugikan banyak orang (berdampak besar). Contohnya,pencurian/pembunuhan.
~ PERDATA
Perdata adalah hukum yang tidak banyak berdampak langsung kepada masyarakat. Dan akan hanya berkorelasi dengan 2 pihak. Contohnya,pencemaran nama baik.
ISTILAH ISTLAH DALAM HUKUM
Lalu juga ada istilah istilah dalam hukum seperti contohnya :
~PENGGUGAT (aktif)
~TERGUGAT (pasif)
dll.
MACAM MACAM PERADILAN
1. Umum
2. Agama
3. Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
5. MA (Mahkamah Agung)
Comments
Post a Comment