HUKUM MENURUT DURKHEIM & MARX
Seperti yang
kita tahu salah satu tokoh penting dalam sosiologi yaitu Emile Durkeim. Ia seorang
ilmuan yang fokus dalam bidang sosiologi dan terkenal dengan teori fakta
sosialnya. Ternyata tidak hanya fakta sosial saja,Durkheim pun mengkaji
sosiologi dari segi hukum.
DURKHEIM : “HUKUM
SEBAGAI CERMINAN SOLIDARITAS”
Menurut Durkheim,ia
melihat hukum sebagai cerminan solidaritas. Hukum sebuah ekspresi solidaritas
yang berkembang pada msyarakat.
Dalam “SOLIDARITAS”
ada konsep kolektif/kesadaran bersama.(Common Consiousness) yang merupakan
hasil kepercayaan dan perasaan dari seluruh anggota masyarakat.
Menurut Durkheim,adalah
suatu kaidah yang “bersanksi”. Berat ringan nya tergantung kepada sifat
pelanggarannya. Dan kaidah-kaidahnya dapat di klarifikasikan menurut
jenis-jenis sanksi nya.
Adanya hukum
juga berfungsi untuk memberi pendeitaan bagi si pelaku,agar si pelaku merasa
jera. Dan juga mengembalikan ke keadaan semula seperti sebelum terjadinya
masalah hukum tersebut.
Sepert yang
dijelaskan Durkheim,solidaritas mekanis pelanggaran kaidah hukum nya bersifat
represif.
KONSEP &
PEMIKIRAN KARL MARX
~ pemikirannya
selalu di identikan dengan komunis,karena pemikiran nya yang sosialis dan
sering dipergunakan dalam partai komunis.
~ hukum dan
aturan dari kehendak orang-orang yang berkuasa (borjuis)
~ hukum patut dicurigai
karena jika tidak,akan menguntungkan pihak-pihak yang berkuasa.
Comments
Post a Comment