HUKUM MENURUT DURKHEIM & MARX




Seperti yang kita tahu salah satu tokoh penting dalam sosiologi yaitu Emile Durkeim. Ia seorang ilmuan yang fokus dalam bidang sosiologi dan terkenal dengan teori fakta sosialnya. Ternyata tidak hanya fakta sosial saja,Durkheim pun mengkaji sosiologi dari segi hukum.

DURKHEIM : “HUKUM SEBAGAI CERMINAN SOLIDARITAS”

Menurut Durkheim,ia melihat hukum sebagai cerminan solidaritas. Hukum sebuah ekspresi solidaritas yang berkembang pada msyarakat.
Dalam “SOLIDARITAS” ada konsep kolektif/kesadaran bersama.(Common Consiousness) yang merupakan hasil kepercayaan dan perasaan dari seluruh anggota masyarakat.

Menurut Durkheim,adalah suatu kaidah yang “bersanksi”. Berat ringan nya tergantung kepada sifat pelanggarannya. Dan kaidah-kaidahnya dapat di klarifikasikan menurut jenis-jenis sanksi nya.



Adanya hukum juga berfungsi untuk memberi pendeitaan bagi si pelaku,agar si pelaku merasa jera. Dan juga mengembalikan ke keadaan semula seperti sebelum terjadinya masalah hukum tersebut.
Sepert yang dijelaskan Durkheim,solidaritas mekanis pelanggaran kaidah hukum nya bersifat represif.

KONSEP & PEMIKIRAN KARL MARX

~ pemikirannya selalu di identikan dengan komunis,karena pemikiran nya yang sosialis dan sering dipergunakan dalam partai komunis.

~ hukum dan aturan dari kehendak orang-orang yang berkuasa (borjuis)


~ hukum patut dicurigai karena jika tidak,akan menguntungkan pihak-pihak yang berkuasa. 

Comments

Popular posts from this blog

AIESEC !!!

HUKUM SEBAGAI PERUBAHAN SOSIAL

TEORI STRUKTUR