PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM



PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM
AUGUST COMTE
Berdasarkan pemikiran Comte ilmu pengetahuan di bagi menjadi 3 periode
1.      Teologi
Yaitu masa masa yang masih sangat kuno. Manusia tidak tahu asal muasal kejadian kejadian atau fenomena alam yang terjadi.
2.      Metafisika
Masa ini manusia mulai mengaitkan fenomena fenomena yang terjadi berdasarkan dewa dewi yunani (zeus dll.)
3.      Positifisme
Pada masa ini pemikiran manusia sudah mulai berkembang dan mulai menggunakan ilmu pengetahuan untuk penelitian sebuah fenomena.

ZAMAN ROMAWI
Di zaman ini sudah ada peraturan peraturan (norma) tetapi,itu tidak tertulis dan belum terlalu mengekang. Magnacarta lah cikal bakal aturan tertulis,dan magnacarta pun tidak muncul secara tiba tiba. Magnacarta muncul semenjak adanya ajaran Calvinisme yang akhirnya lahirlah kapitalisme. Setelah revolusi prancis,akhirnya Positivisme berkembang sampai pada abad 19.

HUKUM KODRAT
1.      Keadilan
2.      Kemakmuran
3.      Kemanusiaan
Ini semua hukum alam. Hukum alam adalah hukum yang membahas hal hal terdalam.

ALIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM
1.      Positivisme (abad 19)
2.      Mahzab sejarah (hukum yang berasal dari tradisi)




MANFAAT HUKUM

Hukum tidak di ciptakan begitu saja. Dilihat juga manfaat yang dampaknya baik bagi masyarakat luas seperti hal nya membuat undang undang mengenai pencurian,apakah manfaat nya banyak untuk masyarakat? Jika banyak,maka di buatlah undang undang mengenai pencurian.

Comments

Popular posts from this blog

AIESEC !!!

HUKUM SEBAGAI PERUBAHAN SOSIAL

TEORI STRUKTUR