PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM
PERKEMBANGAN
SOSIOLOGI HUKUM
AUGUST
COMTE
Berdasarkan
pemikiran Comte ilmu pengetahuan di bagi menjadi 3 periode
1. Teologi
Yaitu masa masa yang masih sangat kuno. Manusia tidak
tahu asal muasal kejadian kejadian atau fenomena alam yang terjadi.
2. Metafisika
Masa ini manusia mulai mengaitkan fenomena fenomena
yang terjadi berdasarkan dewa dewi yunani (zeus dll.)
3. Positifisme
Pada masa ini pemikiran manusia sudah mulai berkembang
dan mulai menggunakan ilmu pengetahuan untuk penelitian sebuah fenomena.
ZAMAN ROMAWI
Di zaman ini sudah ada peraturan peraturan (norma)
tetapi,itu tidak tertulis dan belum terlalu mengekang. Magnacarta lah cikal bakal
aturan tertulis,dan magnacarta pun tidak muncul secara tiba tiba. Magnacarta muncul
semenjak adanya ajaran Calvinisme yang akhirnya lahirlah kapitalisme. Setelah revolusi
prancis,akhirnya Positivisme berkembang sampai pada abad 19.
HUKUM KODRAT
1.
Keadilan
2.
Kemakmuran
3.
Kemanusiaan
Ini semua hukum
alam. Hukum alam adalah hukum yang membahas hal hal terdalam.
ALIRAN YANG
MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM
1.
Positivisme
(abad 19)
2.
Mahzab sejarah
(hukum yang berasal dari tradisi)
MANFAAT HUKUM
Hukum tidak di ciptakan
begitu saja. Dilihat juga manfaat yang dampaknya baik bagi masyarakat luas
seperti hal nya membuat undang undang mengenai pencurian,apakah manfaat nya
banyak untuk masyarakat? Jika banyak,maka di buatlah undang undang mengenai
pencurian.
Comments
Post a Comment