Analisis Kasus Solidaritas Hukum di Masyarakat dalam Perspektif Pemikiran Emile Durkheim


Saya meengambil tema ini karena tertarik dengan wordpress yang ditulis oleh saudari Vivin Najihah yang berjudul Sosiologi Hukum : mengkaji kasus mengenai solidaritas hukum masyarakat dalam perspeltif Emile Durkheim. sama seperti judul yang hendak saya tulis di blog saya berikut ini. saya tertarik karena beliau juga melampirkan kasus yang tenagh bergejolak di masyarakat saat ini. ada 2 kasus yang ia lampirkan tetapi saya akan membahas salah satunya saja.

KASUS 1

Beberapa minggu yang lalu, masyarakat Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, diresahkan oleh adanya seorang pria yang tak dikenal berkeliaran di lingkungan sekitar, terlebih di dekat persawahan. Masyarakat Desa Karangsono yang mayoritas adalah buruh tani, mengatakan saat mereka berada di sawah sering tiba-tiba didatangi oleh pria tersebut. Pada mulanya mereka kira pria tersebut ingin membantu, atau seorang penduduk desa lain yang ingin bertanya seputar bercocok tanam. Namun kemudian, ketika ada seorang petani yang berniat hendak menyuruhnya pergi, pria tersebut marah-marah dan mengancam, bahkan berani memukul warga. Belakangan diketahui ternyata pria tersebut menderita gangguan kejiwaan (gila).

Sebagaimana masyarakat desa umumnya, berita inipun cepat menyebar dari mulut ke mulut. Penduduk desa yang biasa tidak sengaja bertemu dengannya pun menjadi takut dan menyuruhnya pergi. Tetapi pria tersebut kian menjadi dan bahkan berani mengancam dan memukul terhadap warga desa laki-laki. Hingga akhirnya berita ini pun sampai terdengar oleh pemuka desa. Karena masyarakat sudah tidak bisa mengatasi pria tersebut, maka akhirnya si pemuka desa memanggil Satpol PP untuk membawa pergi pria gila tersebut dari desa.



dan beliau menjelaskan juga tentang teori solidaritas Emile Durkheim.

Durkheim merumuskan hukum sebagai suatu kaidah yang bersanksi.[3] Ia berpendapat bahwa berat atau ringannya suatu sanksi tergantung pada jenis pelanggaran, serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya suatu tindakan. Sehingga dalam hal ini, peranan sebuah sanksi dalam pelanggaran pun juga diperhatikan. Berangkat dari hal tersebut, lahirlah pemikiran Durkheim bahwa hukum adalah cerminan dari solidaritas masyarakat itu sendiri.
Menurut Durkheim, terkait dengan hukum, dalam masyarakat terdapat dua jenis solidaritas, yaitu solidaritas mekanis dan solidaritas organis. Solidaritas mekanis dan solidaritas organis masing-masing memiliki sifat yang saling bertolak belakang.
berikut analisis kasus,selanjutnya.

pada masyarakat Desa Karangsono tersebut, mereka masih memiliki interaksi dan ketergantungan yang tinggi antarwarganya. Terbukti dari cepatnya berita tentang adanya pria gangguan jiwa tersebut menyebar ke seluruh warga desa. Dan kemudian mengenai perwujudan hukumnya, masyarakat desa ini lebih memilih menangani masalah yang ada dengan berupaya terlebih dahulu, kemudian apabila tidak membuahkan hasil barulah mereka melibatkan pihak yang berwajib. Dari analisis ini, dapat diketahui secara jelas bahwa cara menyikapi kasus yang terjadi pada masyarakat Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut tersebut adalah bersifat represif.

untuk kasus yang lainnya bisa dilihat di wordpress beliau di 

https://evinnaj.wordpress.com/2015/09/15/artikel-sosiologi-hukum/

Comments

Popular posts from this blog

AIESEC !!!

HUKUM SEBAGAI PERUBAHAN SOSIAL

TEORI STRUKTUR