HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL
Ada beberapa cara untuk mempertimbangkan peranan hukum dalam
perubahan
sosial. Dalam suatu artikelnya yang sangat berpengaruh,
“Hukum dan Perubahan Sosial,“ Dror
membedakan antara aspek tak langsung dan aspek langsung dari
hukum dalam perubahan
sosial. Dror mengatakan bahwa “hukum memainkan peranan tak
langsung dalam perubahan
sosial dengan membentuk berbagai institusi sosial, yang pada
gilirannya mempunyai dampak
langsung terhadap masyarakat“. Ia menggunakan ilustrasi sistem wajib belajar yang
memainkan peranan penting tidak langsung dalam perubahan
dengan memperkuat operasi
institusi-institusi pendidikan, yang pada gilirannya akan
memainkan peranan langsung dalam
perubahan sosial. Ia menekankan bahwa hukum berinteraksi
secara langsung dalam banyak
kasus dengan institusi-institusi sosial, membentuk adanya
hubungan langsung antara hukum
dan perubahan sosial.
Pengakuan ( recognition) peranan hukum sebagai suatu
instrumen dari perubahan sosial
telah semakin menguat di masyarakat kontemporer. “Hukum-
melalui respons legislatif dan
administratif terhadap kondisi-kondisi sosial dan ide-ide
baru, selain melalui interpretasi kembali
dari konstitusi, statuta atau preseden- secara meningkat
tidak hanya mengartikulasikan /
mengambil peranan penting tetapi juga menentukan arah dari
perubahan-perubahan sosial
besar“ Sehingga, “Perubahan sosial yang dicoba, melalui
hukum, adalah suatu jejak ( trait)
dasar dari dunia modern“.
Dengan demikian, menjadi semakin jelas bahwa hukum dan
perubahan sosial memiliki
korelasi yang sangat erat karena di antara hukum dan
perubahan sosial mempunyai saling
ketergantungan. Pada satu sisi perubahan-perubahan sosial
harus seiring dengan kaidah-kaidah
hukum, dan pada sisi yang lain justru kaidah-kaidah hukum
yang harus menyesuaikan diri
dengan perubahan-perubahan sosial tertentu.
Comments
Post a Comment