HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL


Ada beberapa cara untuk mempertimbangkan peranan hukum dalam perubahan
sosial. Dalam suatu artikelnya yang sangat berpengaruh, “Hukum dan Perubahan Sosial,“ Dror
membedakan antara aspek tak langsung dan aspek langsung dari hukum dalam perubahan
sosial. Dror mengatakan bahwa “hukum memainkan peranan tak langsung dalam perubahan
sosial dengan membentuk berbagai institusi sosial, yang pada gilirannya mempunyai dampak

langsung terhadap masyarakat“.Ia menggunakan ilustrasi sistem wajib belajar yang
memainkan peranan penting tidak langsung dalam perubahan dengan memperkuat operasi
institusi-institusi pendidikan, yang pada gilirannya akan memainkan peranan langsung dalam
perubahan sosial. Ia menekankan bahwa hukum berinteraksi secara langsung dalam banyak
kasus dengan institusi-institusi sosial, membentuk adanya hubungan langsung antara hukum
dan perubahan sosial.



Pengakuan ( recognition) peranan hukum sebagai suatu instrumen dari perubahan sosial
telah semakin menguat di masyarakat kontemporer. “Hukum- melalui respons legislatif dan
administratif terhadap kondisi-kondisi sosial dan ide-ide baru, selain melalui interpretasi kembali
dari konstitusi, statuta atau preseden- secara meningkat tidak hanya mengartikulasikan /
mengambil peranan penting tetapi juga menentukan arah dari perubahan-perubahan sosial
besar“ Sehingga, “Perubahan sosial yang dicoba, melalui hukum, adalah suatu jejak ( trait)
dasar dari dunia modern“.

Dengan demikian, menjadi semakin jelas bahwa hukum dan perubahan sosial memiliki
korelasi yang sangat erat karena di antara hukum dan perubahan sosial mempunyai saling
ketergantungan. Pada satu sisi perubahan-perubahan sosial harus seiring dengan kaidah-kaidah
hukum, dan pada sisi yang lain justru kaidah-kaidah hukum yang harus menyesuaikan diri
dengan perubahan-perubahan sosial tertentu.

http://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/THK/article/viewFile/12/pdf

Comments

Popular posts from this blog

AIESEC !!!

HUKUM SEBAGAI PERUBAHAN SOSIAL

TEORI STRUKTUR