HUKUM POSITIF DALAM SOSIOLOGI HUKUM


Pada masyarakat yang didasarkan solidaritas mekanis sistem hukumnya adalah hukum pidana yang bersifat represif. Suatu perbuatan merupakan tindak pidana apabila perbuatan tadi menghina keyakinan-keyakinan yang sudah tertanam dengan kuatnya di dalam masyarakat. Di dalam masyarakat atas dasar solidaritas mekanis, masyarakatnya bertindak atas dasar perasaan terhadap orang-orang yang melanggar kaidah-kaidah hukum, karena apabila terjadi pelanggaran atas kaidah-kaidah hukum semua warga merasa dirinya terancam secara langsung. Dengan meningkatnya diferensiasi dalam masyarakat, reaksi yang kolektif terhadap pelanggaran-pelanggaran kaidah hukum menjadi berkurang, sehingga hukum yang bersifat represif berubah menjadi hukum yang bersifat restitutif. Dimana tekanan diletakkan pada orang yang menjadi korban atau yang dirugikan, yaitu sesuatu harus dikembalikan pada keadaan sebelum kaidah-kaidah tersebut dilanggar berlaku pada masyarakat yang berdasarkan solidaritas.
Teori lain yang menghubungkan hukum dengan perubahan-perubahan sosial adalah pendapat Hazairin tentang hukum adat. Dalam hukum adat ada hubungan langsung antara hukum dengan kesusilaan yang meningkat menjadi hubungan antara hukum dengan adat. Adat merupakan renapan (endapan) kesusilaan di dalam masyarakat yaitu kaidah-kaidah adat merupakan kaidah-kaidah kesusilaan yang sebenarnya telah mendapat pengakuan secara umum dalam masyarakat tersebut. Selanjutnya dikatakan, bahwa walaupun terdapat perbedaan sifat atau perbedaan corak antara kaidah-kaidah kesusilaan dengan kaidah-kaidah hukum, namun bentuk-bentuk perbuatan yang menurut hukum dilarang atau disuruh merupakan bentuk-bentuk yang juga dicela atau dianjurkan menurut kesusilaan, sehingga pada hakikatnya di dalam patokan lapangan itu hukum juga berurat pada kesusilaan. Apa yang tak mungkin terpelihara lagi hanya oleh kaidah-kaidah kesusilaan diikhtiarkan penegakannya dengan kaidah-kaidah hukum.




Perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam mayarakat dikarenakan berbagai macam sebab baik yang berasal dari masyarakat itu sendiri maupun dari luar masyarakat tersebut. Sebab-sebab intern dapat terjadi akibat pertambahan atau berkurangnya penduduk, penemuan-penemuan baru, pertentangan (conflict) atau mungkin karena terjadinya suatu revolusi. Sebab-sebab ekstern dapat mencakup hal-hal yang berasal dari faktor alam, pengaruh kebudayaan lain, peperangan dll. Perubahan sosial akan lebih mudah terjadi apabila suatu masyarakat sering mengadakan kontak dengan masyarakat luar dan memiliki sistem pendidikan yang maju dan sistem lapisan sosial yang terbuka, penduduk yang heterogen serta ketidakpuasan masyarakat terhadap bidang kehidupan yang tertentu.

https://michiko60.wordpress.com/2012/02/14/peranan-sosiologi-hukum-dalam-pembentukan-hukum-positif/

Comments

Popular posts from this blog

AIESEC !!!

HUKUM SEBAGAI PERUBAHAN SOSIAL

TEORI STRUKTUR