HUKUM POSITIF DALAM SOSIOLOGI HUKUM
Pada masyarakat yang didasarkan solidaritas mekanis sistem
hukumnya adalah hukum pidana yang bersifat represif. Suatu perbuatan merupakan
tindak pidana apabila perbuatan tadi menghina keyakinan-keyakinan yang sudah
tertanam dengan kuatnya di dalam masyarakat. Di dalam masyarakat atas dasar
solidaritas mekanis, masyarakatnya bertindak atas dasar perasaan terhadap
orang-orang yang melanggar kaidah-kaidah hukum, karena apabila terjadi pelanggaran
atas kaidah-kaidah hukum semua warga merasa dirinya terancam secara langsung.
Dengan meningkatnya diferensiasi dalam masyarakat, reaksi yang kolektif
terhadap pelanggaran-pelanggaran kaidah hukum menjadi berkurang, sehingga hukum
yang bersifat represif berubah menjadi hukum yang bersifat restitutif. Dimana
tekanan diletakkan pada orang yang menjadi korban atau yang dirugikan, yaitu
sesuatu harus dikembalikan pada keadaan sebelum kaidah-kaidah tersebut
dilanggar berlaku pada masyarakat yang berdasarkan solidaritas.
Teori lain yang menghubungkan hukum dengan
perubahan-perubahan sosial adalah pendapat Hazairin tentang hukum adat. Dalam
hukum adat ada hubungan langsung antara hukum dengan kesusilaan yang meningkat
menjadi hubungan antara hukum dengan adat. Adat merupakan renapan (endapan)
kesusilaan di dalam masyarakat yaitu kaidah-kaidah adat merupakan kaidah-kaidah
kesusilaan yang sebenarnya telah mendapat pengakuan secara umum dalam
masyarakat tersebut. Selanjutnya dikatakan, bahwa walaupun terdapat perbedaan
sifat atau perbedaan corak antara kaidah-kaidah kesusilaan dengan kaidah-kaidah
hukum, namun bentuk-bentuk perbuatan yang menurut hukum dilarang atau disuruh
merupakan bentuk-bentuk yang juga dicela atau dianjurkan menurut kesusilaan,
sehingga pada hakikatnya di dalam patokan lapangan itu hukum juga berurat pada
kesusilaan. Apa yang tak mungkin terpelihara lagi hanya oleh kaidah-kaidah
kesusilaan diikhtiarkan penegakannya dengan kaidah-kaidah hukum.
Perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam mayarakat
dikarenakan berbagai macam sebab baik yang berasal dari masyarakat itu sendiri
maupun dari luar masyarakat tersebut. Sebab-sebab intern dapat terjadi akibat
pertambahan atau berkurangnya penduduk, penemuan-penemuan baru, pertentangan
(conflict) atau mungkin karena terjadinya suatu revolusi. Sebab-sebab ekstern
dapat mencakup hal-hal yang berasal dari faktor alam, pengaruh kebudayaan lain,
peperangan dll. Perubahan sosial akan lebih mudah terjadi apabila suatu
masyarakat sering mengadakan kontak dengan masyarakat luar dan memiliki sistem
pendidikan yang maju dan sistem lapisan sosial yang terbuka, penduduk yang
heterogen serta ketidakpuasan masyarakat terhadap bidang kehidupan yang
tertentu.
https://michiko60.wordpress.com/2012/02/14/peranan-sosiologi-hukum-dalam-pembentukan-hukum-positif/
Comments
Post a Comment