HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL
Pernyataan Roscoe Pound tersebut pada awal orde baru dibawa
ke Indonesia oleh pakar-pakar hukum saat itu dengan pemikiran bahwa hukum
merupakan alat rekayasa sosial. Dalam sistem hukum sipil (civil law system)
yang diterapkan di Indonesia, yang menganut model hukum Eropa, hukum adalah
sebuah aturan Undang-undang yang notabene merupakan produk kekuasaan penguasa.
Dalam konteks ini, maka hukum diterapkan oleh penguasa yang memiliki kewenangan
membentuk hukum, dan demi hukum siapapun harus tunduk terhadap aturan hukum
tersebut.
Pada kondisi yang demikian maka hukum menjadi alat
pengendali penguasa terhadap rakyatnya. Hukum menjadi alat legitimasi penguasa
untuk berbuat terhadap rakyatnya. Ketika kekuasaan berada di tangan
orang-orang yang zalim maka hukum akan begitu ditakuti. Penguasa yang zalim
akan menggunakan hukum untuk berbuat sesuai dengan kehendaknya nyaris tanpa
kendali, hal ini terjadi di banyak negara berkembang yang mengadopsi teori
Roscoe Pound tersebut. Ketika fenomena Reformasi menyeruak di Indonesia, maka
teori ini dijadikan sebagai salah satu kesalahan besar bidang hukum yang telah
melahirkan penguasa yang out of control. Pertanyaan sederhana
adalah apakah Roscoe Pound begitu gegabah mengeluarkan teori yang melahirkan
penguasa yang sangat otoriter?
Dalam hal ini rupanya telah terjadi kesalahpahaman atas
konsep berfikir Roscoe Pound tersebut. Teori Roscoe Pound yang sangat fenomenal
tersebut lahir dari sebuah sistem yang berbeda dengan sistem yang kita anut. Ia
lahir dari sebuah sistem hukum common law yang menganggap bahwa hukum adalah
putusan yang dijatuhkan oleh hakim (Hukumnya Hakim). Roscoe Pound lahir dalam
dunia hukum yang menganggap bahwa hukum itu dibentuk oleh kekuasaan hakim,
bukan penguasa eksekutif!
Hukum dalam sistem common law, dibentuk oleh
hakim, para pihak yang mengajukan masalah kepada pengadilan memohon keadilan
agar diputuskan mana yang benar dan adil oleh para hakim. Hakim kemudian akan
memeriksa kasus tersebut dan kemudian akan memutuskan apa yang seharusnya
dipatuhi oleh para pihak. Hakim membentuk hukum berdasarkan putusan hakim yang
diharapkan akan merubah perilaku para pihak yang awalnya tidak mengetahui yang
benar menurut hukum, dan kemudian akan bertindak serta berperilaku menurut
hukum. Sehingga hukum mendidik ia untuk faham akan hukum.
Comments
Post a Comment