KENAKALAN REMAJA DILIHAT DENGAN PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM



Masa remaja merupakan masa masa dimana seorang anak mulai mencari jati diri mereka yang sebenarnya. masa masa yang rentan terhadap pengaruh lingkungan yang di hadapi,dan mudah terbawa arus pola prilaku masyarakat (yang negatif ataupun yang positif). mereka cenderung mencoba hal apapun demi ingin melampiaskan rasa keingintahuan mereka. tetapi,kebanyakan dari mereka terjebak dalam pola perilaku masyarakat yang cenderung negatif,maka itulah yang disebut dengan kenakalan remaja.

kenakalan remaja dalam sosiologi dapat dimasukan ke dalam kategori perilaku menyimpang.dan definisi perilaku menyimpang adalah segala sesuatu perilaku yang bertentangan dengan norma dan hukum yang berlaku di masyarakat. perilaku menyimpang dapat merusak tatanan sosial dan hukum yang sudah diberlakukan dalam masyarakat maka kenakalan remaja ini harus di berantas dengan bersama sama. 




penyebab terjadinya perilaku menyimpang disebabkan oleh 2 faktor. yaitu faktor internal dan eksternal. faktor internal seperti krisis identitas dan kontrol diri yang lemah. dan jika faktro eksternal seperti,keluarga yang berantakan,dan lingkungan yang kurang baik.  

salah satu kenakalan remaja yang marak terjadi di kalangan remaja indonesia ialah pemakaian obat obatan terlarang narkotika. sebagaimana yang sudah tercantum dalam Undang Undang No.22 Tahun 1997 narkotika / narkoba dihasilkan dari jenis tanaman ataupun bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat penyebabkan penurunan atau kehilangan kesadaran hilangnya rasa nyeri dan menimbulkan rasa ketergantungan. lalu setelah itu merambat kepada minum minuman keras dan timbulnya pelacuran. dan juga adanya undang undang tegas yang adanya pelacuran dan juga larangan untuk orang orang yang melaksanakan relasi seks sebelum menikah. (UU.No.1 Tahun 1974)

http://rm-maryanto.blogspot.com/2014/06/kenakaln-remaja-ditinju-dari-perspektif.html



Comments

Popular posts from this blog

AIESEC !!!

HUKUM SEBAGAI PERUBAHAN SOSIAL

TEORI STRUKTUR