PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA
Esensi dalam penegakan hukum adalah pemenuhan rasa keadilan.
Pada hakekatnya keadilan adalah kata sifat yang mempuyai arti adil atau tidak
berat sebelah atau tidak pilih kasih. Sifat ini merupakan salah satu sifat
manusia. Keadilan merupakan suatu konsep yang mengindikasikan adanya rasa
keadilan dalam perlakuan (justice or fair treatment).
Penegakan hukum yang tidak mengindahkan nilai-nilai
keadilan, dapat dipastikan akan menimbulkan penyimpangan dan penyalahgunaan dan
tentunya akan berimplilasi buruk bagi tatanan sosial di masyarakat.
Secara falsafati, ilmu hukum memandang keadilan sebagai
konsepsi falsafati yang menjadi tujuan hukum itu sendiri, dan itu tergantung
dengan ideologi negara yang bersangkutan. Ada yang menjadikannya sebagai tujuan
utama dalam berhukum, dan ada juga yang menomorduakannya, karena dengan alasan
demi kepastian dan ketertiban hukum.
Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, ternyata lebih
cenderung mengedepankan corak positivisme. Padahal ide
kepastian hukum yang sering didengung-dengungkan oleh kaum positivisme, tidak selalu benar-benar kepastian hukum, sebab kemungkinannya ia hanyalah kepastian undang-undang (legisme).
kepastian hukum yang sering didengung-dengungkan oleh kaum positivisme, tidak selalu benar-benar kepastian hukum, sebab kemungkinannya ia hanyalah kepastian undang-undang (legisme).
Kelemahan paham positivisme hukum adalah menyingkirkan
spekulasi tentang aspek metafisik dan hakikat hukum itu sendiri. Paradigma
positivisme di Indonesia tentunya mempunyai pengaruh bagi keadilan dalam
penegakan hukum di Indonesia. Paradigma positivisme berpandangan, demi
kepastian maka keadilan dan kemanfaatan boleh dikorbankan.
Para pelaku penegak hukum mempunyai kecenderungan untuk
berpikir secara positivisme atau legisme. Asas legalitas formil sebagaimana
dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang mengutamakan kepastian hukum (legal
certainty) dianggap sebagai satu-satunya titik tolak dalam menegakkan hukum
pidana sejak dari penyidikan, penuntutan, hingga pemidanaan dalam proses
peradilan pidana Indonesia.
Dengan demikian keadilan yang diperoleh pun semata-mata
hanya keadilan formal (prosedural) dan bukan keadilan materiil (substansial)
yang mengandung nilai keadilan hakiki atau setidaknya mendekati hakikat
keadilan.
Comments
Post a Comment