SOSIOLOHI HUKUM & PROSTITUSI
Salah satu bentuk penyimpangan norma (penyakit masyarakat)
yang di anggap sebagai masalah sosial adalah perzinahan merupakan penyakit
sosial yang berbahaya.Bahkan Kartini Kartono :menyebutkan seks bebas
(perzinahan) tidak ada bedanya dengan pelacuran.
Pada hakikatnya, dalam eksetivitas (sangat banyak) seks
bebas itu sama dengan promiskuitas atau “campur aduk seksual tanpa aturan‟‟
alias pelacuran.2 karena itu perzinahan termasuk kedalam masalah sosial yang
cukup serius karena melanggar kesopanan, merusak keturunan, menyebabkan
penyakit kotor, menimbulkan persengketaan dan ketidak rukunan dalam keluarga,
dan mala petaka lainnya. Pelacuran bertentangan dengan definisi sosiologi dari
kejahatan (Sociological Definition of Crimse), karena dikategorikan sebagai
perbuatan jahat yang bertentangan dan melanggar norma-norma dalam kehidupan
bermasyarkat karena tidak hanya dilarang oleh norma hukum dan norma agama saja,
tetapi bertentangan dengan norma kesusilaan dalam setiap hati nurani manusia.
Sampai saat ini prostitusi belum bisa dihentikan secara
merata oleh pemerintah pusat maupun daerah seolah-olah seperti melegalkan
praktek ini.Prostitusi seperti sudah mendarah daging dan sulit untuk diputuskan
dari para pelaku.Salah satu cara hanya dengan menekan laju praktek-praktek yang
berbau prostitusi.Pemerintah harus aktif dalam upaya memberantas prostitusi,
bukan hanya membuat undang-undang yang melarang prostitusi tapi dalam praktek
masih banyak praktek prostitusi yang dibiarkan, atau seolah-olah dilegalkan,
dan pura-pura tidak tau.Sikap seperti inilah yang kemudian akan menjadikan
hukum itu seperti bias atau hanya hiasan pelengkap saja. menurut
Wirjono Prodjodikoro, Persundalan tindak pidana ini termuat dalam Pasal 296
KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimum satu tahun empat bulan atau
dengan seribu rupiah barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaanya dengan
sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang
ketiga (koppelarij, prostitusi).
https://fh-warmadewa.ac.id/e-jurnal/index.php/LAW/article/view/131/130
https://fh-warmadewa.ac.id/e-jurnal/index.php/LAW/article/view/131/130
Comments
Post a Comment