SOSIOLOHI HUKUM & PROSTITUSI


Salah satu bentuk penyimpangan norma (penyakit masyarakat) yang di anggap sebagai masalah sosial adalah perzinahan merupakan penyakit sosial yang berbahaya.Bahkan Kartini Kartono :menyebutkan seks bebas (perzinahan) tidak ada bedanya dengan pelacuran.
Pada hakikatnya, dalam eksetivitas (sangat banyak) seks bebas itu sama dengan promiskuitas atau “campur aduk seksual tanpa aturan‟‟ alias pelacuran.2 karena itu perzinahan termasuk kedalam masalah sosial yang cukup serius karena melanggar kesopanan, merusak keturunan, menyebabkan penyakit kotor, menimbulkan persengketaan dan ketidak rukunan dalam keluarga, dan mala petaka lainnya. Pelacuran bertentangan dengan definisi sosiologi dari kejahatan (Sociological Definition of Crimse), karena dikategorikan sebagai perbuatan jahat yang bertentangan dan melanggar norma-norma dalam kehidupan bermasyarkat karena tidak hanya dilarang oleh norma hukum dan norma agama saja, tetapi bertentangan dengan norma kesusilaan dalam setiap hati nurani manusia.




Sampai saat ini prostitusi belum bisa dihentikan secara merata oleh pemerintah pusat maupun daerah seolah-olah seperti melegalkan praktek ini.Prostitusi seperti sudah mendarah daging dan sulit untuk diputuskan dari para pelaku.Salah satu cara hanya dengan menekan laju praktek-praktek yang berbau prostitusi.Pemerintah harus aktif dalam upaya memberantas prostitusi, bukan hanya membuat undang-undang yang melarang prostitusi tapi dalam praktek masih banyak praktek prostitusi yang dibiarkan, atau seolah-olah dilegalkan, dan pura-pura tidak tau.Sikap seperti inilah yang kemudian akan menjadikan hukum itu seperti bias atau hanya hiasan pelengkap saja.  menurut Wirjono Prodjodikoro, Persundalan tindak pidana ini termuat dalam Pasal 296 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimum satu tahun empat bulan atau dengan seribu rupiah barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaanya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang ketiga (koppelarij, prostitusi).

https://fh-warmadewa.ac.id/e-jurnal/index.php/LAW/article/view/131/130

Comments

Popular posts from this blog

AIESEC !!!

HUKUM SEBAGAI PERUBAHAN SOSIAL

TEORI STRUKTUR