TEORI FUNGSIONAL



Dalam sosiologi hukum  antara teori struktural dan fungsionalisme terangkai menjadi satu ikatan, yakni struktural fungsionalisme atau fungsionalisme struktural. Fungsionalisme struktural atau lebih popular dengan ‘struktural fungsional’ ‎merupakan hasil pengaruh yang sangat kuat dari teori sistem umum di mana ‎pendekatan fungsionalisme yang diadopsi dari ilmu alam khususnya ilmu biologi, ‎menekankan pengkajiannya tentang cara-cara mengorganisasikan dan ‎mempertahankan sistem. Dan pendekatan strukturalisme yang berasal dari linguistik, ‎menekankan pengkajiannya pada hal-hal yang menyangkut pengorganisasian bahasa ‎dan sistem sosial.








Asumsi dasar dari Teori Fungsionalisme Struktural, yaitu bahwa masyarakat terintegrasi atas dasar kesepakatan dari para anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu yang mempunyai kemampuan mengatasi perbedaan-perbedaan sehingga masyarakat tersebut dipandang sebagai suatu sistem yang secara fungsional terintegrasi dalam suatu keseimbangan. Dengan demikian masyarakat adalah merupakan kumpulan sistem-sistem sosial yang satu sama lain berhubungan dan saling ketergantungan serta tujuan yang akan dicapai itu dipengaruhi oleh lingkungan atau kondisi-kondisi, dan apa yang dipilih tersebut dikendalikan oleh nilai dan norma.

Comments

Popular posts from this blog

AIESEC !!!

HUKUM SEBAGAI PERUBAHAN SOSIAL

TEORI STRUKTUR