TEORI FUNGSIONAL
Dalam sosiologi hukum antara teori struktural dan
fungsionalisme terangkai menjadi satu ikatan, yakni struktural fungsionalisme
atau fungsionalisme struktural. Fungsionalisme struktural atau lebih popular
dengan ‘struktural fungsional’ merupakan hasil pengaruh yang sangat kuat dari
teori sistem umum di mana pendekatan fungsionalisme yang diadopsi dari ilmu
alam khususnya ilmu biologi, menekankan pengkajiannya tentang cara-cara
mengorganisasikan dan mempertahankan sistem. Dan pendekatan strukturalisme
yang berasal dari linguistik, menekankan pengkajiannya pada hal-hal yang
menyangkut pengorganisasian bahasa dan sistem sosial.
Asumsi dasar dari Teori Fungsionalisme Struktural, yaitu
bahwa masyarakat terintegrasi atas dasar kesepakatan dari para anggotanya akan
nilai-nilai kemasyarakatan tertentu yang mempunyai kemampuan mengatasi
perbedaan-perbedaan sehingga masyarakat tersebut dipandang sebagai suatu sistem
yang secara fungsional terintegrasi dalam suatu keseimbangan. Dengan demikian
masyarakat adalah merupakan kumpulan sistem-sistem sosial yang satu sama lain
berhubungan dan saling ketergantungan serta tujuan yang akan dicapai itu
dipengaruhi oleh lingkungan atau kondisi-kondisi, dan apa yang dipilih tersebut
dikendalikan oleh nilai dan norma.
Comments
Post a Comment