TERORISME DENGAN PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM


Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara karena terorisme sudah merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan sehingga hak asasi dapat dilindungi dan dijunjung tinggi.4 Pernyataan tersebut sejalan dengan tujuan bangsa Indonesia yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu, Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.5
Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat) memiliki kewajiban untuk melindungi harkat dan martabat manusia. Demikian pula dalam hal perlindungan warga negara dari tindakan terorisme. Salah satu bentuk perlindungan negara terhadap warganya dari tindakan atau aksi terorisme adalah melalui penegakan hukum, termasuk di dalamnya upaya menciptakan produk hukum yang sesuai. Upaya ini diwujudkan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002, yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pembuatan Undang-undang ini agar membuat pelaku teror ini menjadi jera dan mendapatkan hukuman sesuai perbuatan yang dilakukannya tentunya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Agama Islam jelas mengajarkan moderasi. Dalam Islam juga diajarkan, “Tuhan menginginkan kemudahan bagi manusia, bukan kesulitan, mengajarkan rahmat dan salam, bukan teror dan perang. Maka dari itu Islam sangat mendukung tindakan pemerintah Negara Republik Indonesia yang menginstruksikan kepada Polri dan TNI untuk meningkatkan keseriusan dalam upaya menumpas para teroris tersebut.

Salah satu cara menanggulangi terorisme adalah dengan menggunakan hukum pidana (Penal Policy). Menurut Sudarto kebijakan hukum pidana mengandung arti bagaimana Mengusahakan atau merumuskan suatu peraturan perundang-undangan yang baik yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa yang akan datang, diantaranya dengan dibuatnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Pembuat undang-undang menempatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 ini sebagai peraturan payung dan bersifat koordinatif yang berfungsi memperkuat ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana terorisme. Pembentukan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, merupakan kebijakan dan langkah antisipatif yang bersifat proaktif yang di landaskan kepada kehati-hatian dan bersifat jangka panjang.


https://alfawwaz.wordpress.com/2011/02/18/kasus-hukum-teroris-berkaitan-dengan-sosiologi-hukum/

Comments

Popular posts from this blog

AIESEC !!!

HUKUM SEBAGAI PERUBAHAN SOSIAL

TEORI STRUKTUR