Posts

Showing posts from June, 2018

Analisis Kasus Solidaritas Hukum di Masyarakat dalam Perspektif Pemikiran Emile Durkheim

Image
Saya meengambil tema ini karena tertarik dengan wordpress yang ditulis oleh saudari Vivin Najihah yang berjudul Sosiologi Hukum : mengkaji kasus mengenai solidaritas hukum masyarakat dalam perspeltif Emile Durkheim. sama seperti judul yang hendak saya tulis di blog saya berikut ini. saya tertarik karena beliau juga melampirkan kasus yang tenagh bergejolak di masyarakat saat ini. ada 2 kasus yang ia lampirkan tetapi saya akan membahas salah satunya saja. KASUS 1 Beberapa minggu yang lalu, masyarakat Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, diresahkan oleh adanya seorang pria yang tak dikenal berkeliaran di lingkungan sekitar, terlebih di dekat persawahan. Masyarakat Desa Karangsono yang mayoritas adalah buruh tani, mengatakan saat mereka berada di sawah sering tiba-tiba didatangi oleh pria tersebut. Pada mulanya mereka kira pria tersebut ingin membantu, atau seorang penduduk desa lain yang ingin bertanya seputar bercocok tanam. Namun kemudian, ketika ada seorang petani yang berniat ...

HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL

Image
Ada beberapa cara untuk mempertimbangkan peranan hukum dalam perubahan sosial. Dalam suatu artikelnya yang sangat berpengaruh, “Hukum dan Perubahan Sosial,“ Dror membedakan antara aspek tak langsung dan aspek langsung dari hukum dalam perubahan sosial. Dror mengatakan bahwa “hukum memainkan peranan tak langsung dalam perubahan sosial dengan membentuk berbagai institusi sosial, yang pada gilirannya mempunyai dampak langsung terhadap masyarakat“. Ia menggunakan ilustrasi sistem wajib belajar yang memainkan peranan penting tidak langsung dalam perubahan dengan memperkuat operasi institusi-institusi pendidikan, yang pada gilirannya akan memainkan peranan langsung dalam perubahan sosial. Ia menekankan bahwa hukum berinteraksi secara langsung dalam banyak kasus dengan institusi-institusi sosial, membentuk adanya hubungan langsung antara hukum dan perubahan sosial. Pengakuan ( recognition) peranan hukum sebagai suatu instrumen dari perubahan sosial telah...

SOSIOLOHI HUKUM & PROSTITUSI

Image
Salah satu bentuk penyimpangan norma (penyakit masyarakat) yang di anggap sebagai masalah sosial adalah perzinahan merupakan penyakit sosial yang berbahaya.Bahkan Kartini Kartono :menyebutkan seks bebas (perzinahan) tidak ada bedanya dengan pelacuran. Pada hakikatnya, dalam eksetivitas (sangat banyak) seks bebas itu sama dengan promiskuitas atau “campur aduk seksual tanpa aturan‟‟ alias pelacuran.2 karena itu perzinahan termasuk kedalam masalah sosial yang cukup serius karena melanggar kesopanan, merusak keturunan, menyebabkan penyakit kotor, menimbulkan persengketaan dan ketidak rukunan dalam keluarga, dan mala petaka lainnya. Pelacuran bertentangan dengan definisi sosiologi dari kejahatan (Sociological Definition of Crimse), karena dikategorikan sebagai perbuatan jahat yang bertentangan dan melanggar norma-norma dalam kehidupan bermasyarkat karena tidak hanya dilarang oleh norma hukum dan norma agama saja, tetapi bertentangan dengan norma kesusilaan dalam setiap hati nurani ma...

HUKUM POSITIF DALAM SOSIOLOGI HUKUM

Image
Pada masyarakat yang didasarkan solidaritas mekanis sistem hukumnya adalah hukum pidana yang bersifat represif. Suatu perbuatan merupakan tindak pidana apabila perbuatan tadi menghina keyakinan-keyakinan yang sudah tertanam dengan kuatnya di dalam masyarakat. Di dalam masyarakat atas dasar solidaritas mekanis, masyarakatnya bertindak atas dasar perasaan terhadap orang-orang yang melanggar kaidah-kaidah hukum, karena apabila terjadi pelanggaran atas kaidah-kaidah hukum semua warga merasa dirinya terancam secara langsung. Dengan meningkatnya diferensiasi dalam masyarakat, reaksi yang kolektif terhadap pelanggaran-pelanggaran kaidah hukum menjadi berkurang, sehingga hukum yang bersifat represif berubah menjadi hukum yang bersifat restitutif. Dimana tekanan diletakkan pada orang yang menjadi korban atau yang dirugikan, yaitu sesuatu harus dikembalikan pada keadaan sebelum kaidah-kaidah tersebut dilanggar berlaku pada masyarakat yang berdasarkan solidaritas. Teori lain yang menghubung...

SENGKETA TANAH DALAM SOSIOLOGI DAN HUKUM

Image
Sengketa tanah yang terjadi di Indosesia semakin meningkat seiring peningkatan kebutuhan akan pengelolaan tanah dan lahan untuk  pembangunan perumahan dan industri. Pada negara-negara agraris seperti Indonesia, tanah merupakan faktor produksi sangat penting karena menentukan kesejahteraan hidup penduduk negara bersangkutan. Paling sedikit ada tiga kebutuhan dasar manusia yang tergantung pada tanah. Pertama, tanah sebagai sumber ekonomi guna menunjang kehidupan. Kedua, tanah sebagai tempat mendirikan rumah untuk tempat tinggal. Ketiga, tanah sebagai kuburan. Walapun tanah di negara-negara agraris merupakan kebutuhan dasar, tetapi struktur kepemilikan tanah di negara agraris biasanya sangat timpang. Di satu pihak ada individu atau kelompok manusia yang memiliki dan menguasai tanah secara berlebihan namun di lain pihak ada kelompok manusia yang sama sekali tidak mempunyai tanah. Kepincangan atas pemilikan tanah inilah yang membuat seringnya permasalahan tanah di negara-negara...

TERORISME DENGAN PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

Image
Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara karena terorisme sudah merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan sehingga hak asasi dapat dilindungi dan dijunjung tinggi.4 Pernyataan tersebut sejalan dengan tujuan bangsa Indonesia yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu, Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.5 Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat) memiliki kewajiban untuk melindungi harkat dan martabat manusia. Demikian pula dalam hal perlindungan warga negara dari tindakan terorisme. Salah satu bentuk perlindungan negara terhadap warganya dari tin...

HUKUM SEBAGAI PERUBAHAN SOSIAL

Image
perubahan pertama yaitu akan terjadinya perubahan sosialdengan kata lain hukum akan tertinggal dengan perubahan hukum yang terjadi. dalam hal ini hukum dilihat sebagai hal alat yang memperlihatkan stabilitas atau sebagai alat kontrol sosial. contohnya dapat dikemukakan hukum warisan kolonial yang tetap diberlakukan setelah indonesia meredeka dalam perngerjaannya akan berubah beberapa hal karena beberapa perubahan yang terjadi dalam masyarakat tanpa mengubah ketentuan formal nya perubahan ini akan disebut sebagai perubahan penerapan.  perubahan bentuk kedua akan merubah struktur sosial atau dengan kata lain perubahan sosial terlambat dari perubahan hukum. dalam hal ini hukum dapat dilihat sebagai alat social engineering yang akan disebut sebagai "pembaharuan hukum".  baik perubahan hukum yang disebut sebagai alat kontrol sosial atau social engineering erjadi dimanapun termasuk di indonesia terjadi kedua bentuk perubahan itu terjadi,kedua bentuk proses itu mema...

PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA

Image
Esensi dalam penegakan hukum adalah pemenuhan rasa keadilan. Pada hakekatnya keadilan adalah kata sifat yang mempuyai arti adil atau tidak berat sebelah atau tidak pilih kasih. Sifat ini merupakan salah satu sifat manusia. Keadilan merupakan suatu konsep yang mengindikasikan adanya rasa keadilan dalam perlakuan (justice or fair treatment). Penegakan hukum yang tidak mengindahkan nilai-nilai keadilan, dapat dipastikan akan menimbulkan penyimpangan dan penyalahgunaan dan tentunya akan berimplilasi buruk bagi tatanan sosial di masyarakat. Secara falsafati, ilmu hukum memandang keadilan sebagai konsepsi falsafati yang menjadi tujuan hukum itu sendiri, dan itu tergantung dengan ideologi negara yang bersangkutan. Ada yang menjadikannya sebagai tujuan utama dalam berhukum, dan ada juga yang menomorduakannya, karena dengan alasan demi kepastian dan ketertiban hukum. Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, ternyata lebih cenderung mengedepankan corak positivisme. Padahal...

HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL

Image
 Roscoe Pound dalam sebuah pernyataannya menyatakan bahwa fungsi hukum adalah  social engineering  atau rekayasa sosial. Dalam pemikirannya ia menyatakan bahwa putusan hukum yang dijatuhkan oleh hakim diharapkan mampu merubah perilaku manusia. Pendapat Roscoe Pound tersebut benar ketika ia memandang hukum sebagai sebuah putusan-putusan hakim dalam sistem hukum anglo saxon atau common law. Pernyataan Roscoe Pound tersebut pada awal orde baru dibawa ke Indonesia oleh pakar-pakar hukum saat itu dengan pemikiran bahwa hukum merupakan alat rekayasa sosial. Dalam sistem hukum sipil ( civil law system ) yang diterapkan di Indonesia, yang menganut model hukum Eropa, hukum adalah sebuah aturan Undang-undang yang notabene merupakan produk kekuasaan penguasa. Dalam konteks ini, maka hukum diterapkan oleh penguasa yang memiliki kewenangan membentuk hukum, dan demi hukum siapapun harus tunduk terhadap aturan hukum tersebut. Pada kondisi yang demikian maka hukum menjadi alat...

TEORI FUNGSIONAL

Image
Dalam sosiologi hukum  antara teori struktural dan fungsionalisme terangkai menjadi satu ikatan, yakni struktural fungsionalisme atau fungsionalisme struktural. Fungsionalisme struktural atau lebih popular dengan ‘struktural fungsional’ ‎merupakan hasil pengaruh yang sangat kuat dari teori sistem umum di mana ‎pendekatan fungsionalisme yang diadopsi dari ilmu alam khususnya ilmu biologi, ‎menekankan pengkajiannya tentang cara-cara mengorganisasikan dan ‎mempertahankan sistem. Dan pendekatan strukturalisme yang berasal dari linguistik, ‎menekankan pengkajiannya pada hal-hal yang menyangkut pengorganisasian bahasa ‎dan sistem sosial. Asumsi dasar dari Teori Fungsionalisme Struktural, yaitu bahwa masyarakat terintegrasi atas dasar kesepakatan dari para anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu yang mempunyai kemampuan mengatasi perbedaan-perbedaan sehingga masyarakat tersebut dipandang sebagai suatu sistem yang secara fungsional terintegrasi dalam sua...

TEORI STRUKTUR

Image
 Teori Fungsional Struktural / Structural Function Theory Secara garis besar fakta sosial yang menjadi pusat perhatian sosiologi terdiri atas dua tipe yaitu struktur social dan pranata sosial. Menurut teori fungsional structural, struktur sosial dan pranata sosial tersebut berada dalam suatu sistem sosial yang berdiri atas bagian-bagian atau elemen-elemen yang saling berkaitan dan menyatu dalam keseimbangan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa teori ini ( fungsional – structural ) menekankan kepada keteraturan dan mengabaikan konflik dan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Asumsi dasarnya adalah bahwa setiap struktur dalam system sosial, fungsional terhadap yang lain, sebaliknya kalau tidak fungsional maka struktur itu tidak akan ada atau hilang dengan sendirinya. Dalam proses lebih lanjut, teori inipun kemudian berkembang sesuai perkembangan pemikiran dari para penganutnya. Emile Durkheim, seorang sosiolog Perancis menganggap bahwa adanya teori fungsionalisme-strukt...

HAM DI INDONESIA

Image
HAM di Indonesia/Dinamika HAM di Indonesia Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.      Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksan...

KENAKALAN REMAJA DILIHAT DENGAN PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

Image
Masa remaja merupakan masa masa dimana seorang anak mulai mencari jati diri mereka yang sebenarnya. masa masa yang rentan terhadap pengaruh lingkungan yang di hadapi,dan mudah terbawa arus pola prilaku masyarakat (yang negatif ataupun yang positif). mereka cenderung mencoba hal apapun demi ingin melampiaskan rasa keingintahuan mereka. tetapi,kebanyakan dari mereka terjebak dalam pola perilaku masyarakat yang cenderung negatif,maka itulah yang disebut dengan kenakalan remaja. kenakalan remaja dalam sosiologi dapat dimasukan ke dalam kategori perilaku menyimpang.dan definisi perilaku menyimpang adalah segala sesuatu perilaku yang bertentangan dengan norma dan hukum yang berlaku di masyarakat. perilaku menyimpang dapat merusak tatanan sosial dan hukum yang sudah diberlakukan dalam masyarakat maka kenakalan remaja ini harus di berantas dengan bersama sama.  penyebab terjadinya perilaku menyimpang disebabkan oleh 2 faktor. yaitu faktor internal dan eksternal. fa...