Analisis Kasus Solidaritas Hukum di Masyarakat dalam Perspektif Pemikiran Emile Durkheim

Saya meengambil tema ini karena tertarik dengan wordpress yang ditulis oleh saudari Vivin Najihah yang berjudul Sosiologi Hukum : mengkaji kasus mengenai solidaritas hukum masyarakat dalam perspeltif Emile Durkheim. sama seperti judul yang hendak saya tulis di blog saya berikut ini. saya tertarik karena beliau juga melampirkan kasus yang tenagh bergejolak di masyarakat saat ini. ada 2 kasus yang ia lampirkan tetapi saya akan membahas salah satunya saja. KASUS 1 Beberapa minggu yang lalu, masyarakat Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, diresahkan oleh adanya seorang pria yang tak dikenal berkeliaran di lingkungan sekitar, terlebih di dekat persawahan. Masyarakat Desa Karangsono yang mayoritas adalah buruh tani, mengatakan saat mereka berada di sawah sering tiba-tiba didatangi oleh pria tersebut. Pada mulanya mereka kira pria tersebut ingin membantu, atau seorang penduduk desa lain yang ingin bertanya seputar bercocok tanam. Namun kemudian, ketika ada seorang petani yang berniat ...